“Pengakuannya, dia kesal lihat istrinya bergaya glamor. Sehingga gelap mata dan melakukan penganiayaan,” sebut Rospita.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman lima tahun penjara.
KDRT Masih Jadi Luka Menganga di Indonesia
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Data Komnas Perempuan 2024 mencatat, sepanjang tahun 2023 ada 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari jumlah tersebut, 16.656 kasus terjadi di ranah privat, termasuk KDRT. Yang paling menonjol, kekerasan terhadap istri mencapai 7.300 kasus atau 43,8% dari total KDRT.
Fenomena ini menunjukkan bahwa KDRT masih menjadi momok serius yang menggerogoti sendi kehidupan keluarga di tanah air.












