Topikseru.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan Timur, Eni Friyana (51), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan. Ia terbukti bersalah menjadi pengedar sabu-sabu meski sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan pada Selasa (14/10/2025), majelis hakim yang diketuai Eliyurita menyatakan, Eni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eni Friyana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara,” tegas Eliyurita membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra, yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya