Meski demikian, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan “pikir-pikir” untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Ditangkap Polisi Menyamar Jadi Pembeli
Kasus ini bermula pada 27 Mei 2025, saat petugas Polrestabes Medan menyamar sebagai pembeli dan mendatangi rumah Eni di Jalan Jemadi, Medan Timur. Petugas membeli satu paket sabu seharga Rp 100 ribu.
Begitu transaksi terjadi, petugas langsung menangkap Eni. Namun, terdakwa mencoba kabur ke dalam rumah, bahkan sempat membuang dua paket sabu dari lantai atas. Aksi itu diketahui polisi yang mengejarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, Eni akhirnya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2