IRT di Medan Timur Terbukti Edarkan Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eni Friyana terdakwa pengedar sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (14/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Eni Friyana terdakwa pengedar sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (14/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Meski demikian, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan “pikir-pikir” untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Ditangkap Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Kasus ini bermula pada 27 Mei 2025, saat petugas Polrestabes Medan menyamar sebagai pembeli dan mendatangi rumah Eni di Jalan Jemadi, Medan Timur. Petugas membeli satu paket sabu seharga Rp 100 ribu.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Cek Kualitas BBM di SPBU Kota Medan

Begitu transaksi terjadi, petugas langsung menangkap Eni. Namun, terdakwa mencoba kabur ke dalam rumah, bahkan sempat membuang dua paket sabu dari lantai atas. Aksi itu diketahui polisi yang mengejarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, Eni akhirnya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru