Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

×

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Dua pejabat BPN yang ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Dok: Penkum Kejati Sumut

Ringkasan Berita

  • Kedua pejabat yang ditahan adalah ASK, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupa…
  • Husairi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalah…
  • "Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka …

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Kedua pejabat yang ditahan adalah ASK, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025) malam.

Langgar Kewajiban Penyerahan Lahan ke Negara

Hasil penyidikan mengungkap, kedua pejabat tersebut diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Baca Juga  Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Kapal Tunda Pelindo

Alih-alih masuk ke aset negara, lahan tersebut justru dikelola dan dijual melalui PT DMKR yang bekerja sama dengan PT NDP. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset setara 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit dan perhitungannya,” jelas Husairi.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

• Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

• jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga belasan tahun.

“Terkait kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, penyidik masih melakukan pengembangan. Jika ditemukan bukti baru, tentu akan kami sampaikan ke publik,” ungkap Husairi.

Kasus Besar Korupsi Aset Negara di Sumut

Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejati Sumut pada 2025.

Selain melibatkan pejabat aktif, perkara ini menyoroti praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola aset negara di sektor pertanahan dan perkebunan.

“Kejati Sumut berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik,” pungkas Husairi.