Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

×

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Dua pejabat BPN yang ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Dok: Penkum Kejati Sumut

• Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

• jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga belasan tahun.

“Terkait kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, penyidik masih melakukan pengembangan. Jika ditemukan bukti baru, tentu akan kami sampaikan ke publik,” ungkap Husairi.

Baca Juga  Jabat Aspidsus Kejati Sumut, Begini Perjalanan Karir Muttaqin

Kasus Besar Korupsi Aset Negara di Sumut

Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejati Sumut pada 2025.

Selain melibatkan pejabat aktif, perkara ini menyoroti praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola aset negara di sektor pertanahan dan perkebunan.

“Kejati Sumut berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik,” pungkas Husairi.