Rantai transfer ini dibuat agar jejak transaksi sulit dilacak aparat. Namun berkat kerja sama OJK dan PPATK, aliran dana berhasil diidentifikasi dan beberapa rekening langsung diblokir.
Penangkapan dilakukan terhadap Syarifuddin pada 10 September 2025, disusul anggota jaringan lain beberapa hari kemudian.
Pasal Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Ancaman hukuman maksimal menanti, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.
Peringatan untuk Masyarakat
Polda Sumut menegaskan kasus ini jadi peringatan serius agar masyarakat lebih hati-hati dalam menerima pesan digital, meski seolah datang dari orang terdekat.
“Teknologi memudahkan hidup, tapi juga membuka peluang kejahatan. Kewaspadaan digital jadi kunci utama,” tegas Kombes Doni Sembiring.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2