Hukum & Kriminal

Heboh! Rahmat Shah Ditipu Rp 254 Juta, Pelaku Ternyata Napi di Lapas Medan Menyamar Jadi Raline Shah

×

Heboh! Rahmat Shah Ditipu Rp 254 Juta, Pelaku Ternyata Napi di Lapas Medan Menyamar Jadi Raline Shah

Sebarkan artikel ini
Raline Shah
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan diplomat Rahmat Shah. Foto: Topikseru.com/Mangara Wahyudi

Topikseru.com – Kasus penipuan online kembali bikin geger publik. Kali ini, korban bukan orang biasa, melainkan dr. Rahmat Shah, tokoh dan diplomat sekaligus ayah artis ternama Raline Shah. Yang lebih mengejutkan, Polda Sumut mengungkap pelaku utama ternyata narapidana di Lapas Kelas I Medan.

Fakta ini dirilis resmi oleh Subdit I Cyber Crime Polda Sumut pada Rabu (15/10/2025), menyoroti lemahnya pengawasan lapas dan canggihnya modus penipuan digital.

Modus Penipuan: Menyamar Jadi Raline Shah Lewat WhatsApp

Pelaku bernama Muhammad Syarifuddin Lubis (25). Dari balik jeruji, ia berpura-pura menjadi Raline Shah lewat WhatsApp.

Dengan mengirim foto asli Raline dari media sosial, pelaku meyakinkan korban bahwa ia adalah putrinya yang sedang butuh dana mendesak.

Rahmat Shah yang percaya, kemudian meminta asistennya, Eka Suyandari, untuk melakukan transfer uang hingga empat kali:

  • Rp 24 juta
  • Rp 42 juta (dengan alasan untuk beli emas Antam)
  • Rp 88 juta
  • Rp 100 juta

Total kerugian korban mencapai Rp 254 juta.

HP Diduga Diselundupkan Lewat Kunjungan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana seorang napi bisa leluasa menggunakan HP di dalam lapas?

Baca Juga  Pesona Raline Shah di Cannes Film Festival 2024 Curi Perhatian

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan penyelundupan ponsel.

“Kami akan lakukan pendalaman, HP itu dari kunjungan,” ujarnya.

Penyelidikan juga mengungkap adanya pelaku lain di luar lapas yang ikut berperan. Rizal membantu menyediakan ponsel, menyalurkan dana ke Indri Permadani, lalu diteruskan ke Wulandari untuk memutus jejak transaksi keuangan.

Jerat Hukum Berat untuk Jaringan Penipu

Polda Sumut menegaskan para pelaku dijerat dengan:

Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE 2024

Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Direktur Ditres Cybercrime Polda Sumut, Doni Sembiring, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari sinergi dengan OJK dan PPATK dalam melacak aliran dana.

“Tanpa kolaborasi lintas lembaga, kasus seperti ini sulit ditelusuri,” ungkapnya.

Sorotan Publik: Lemahnya Pengawasan Lapas

Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan serius dalam sistem pemasyarakatan. Meski berada di balik jeruji, napi ternyata masih bisa mengendalikan penipuan online dengan mudah.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan pribadi yang mengatasnamakan keluarga atau publik figur.

Modus penipuan WA kian canggih, bahkan bisa dikendalikan dari balik penjara.