Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE 2024
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Direktur Ditres Cybercrime Polda Sumut, Doni Sembiring, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari sinergi dengan OJK dan PPATK dalam melacak aliran dana.
“Tanpa kolaborasi lintas lembaga, kasus seperti ini sulit ditelusuri,” ungkapnya.
Sorotan Publik: Lemahnya Pengawasan Lapas
Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan serius dalam sistem pemasyarakatan. Meski berada di balik jeruji, napi ternyata masih bisa mengendalikan penipuan online dengan mudah.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan pribadi yang mengatasnamakan keluarga atau publik figur.
Modus penipuan WA kian canggih, bahkan bisa dikendalikan dari balik penjara.












