Topikseru.com – Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta baru. Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, mengaku hanya menjadi perpanjangan tangan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dalam mengurus sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Taufik menyatakan, perannya sebatas mengurus dokumen dan koordinasi sebelum hingga sesudah lelang proyek, sesuai perintah Kirun.
“Saya mendapat tugas dari terdakwa selaku Direktur PT DNG untuk mengurus sebelum dan sesudah proyek dilelang,” ujar Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 15 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek Jalan Bernilai Rp 231,8 Miliar
Dalam keterangannya, Taufik menyebut PT DNG bersama PT Rona Mora Grup menggarap proyek-proyek strategis dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Beberapa di antaranya:
- Jalan Sipiongot–batas Labusel: Rp 96 miliar
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023–2024: Rp 74 miliar
Taufik mengaku aktif berhubungan dengan sejumlah pejabat, termasuk Ryan Muhammad dan Bobby Dwi dari UPTD Gunungtua PUPR Sumut, serta Heliyanto, PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut.
“Untuk proyek Sipiongot, saya berhubungan dengan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi, staf Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli, untuk membahas dokumen dan pemenang lelang,” ungkapnya.
Pertemuan di Brothers Cafe
Taufik juga mengakui pernah menghadiri pertemuan di Brothers Cafe, 24 Juni 2025, bersama Kirun, Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa lain), Rasuli, dan konsultan Alexander Meliala.
Pertemuan itu membahas penyesuaian volume serta harga proyek.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya