Sidang Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Komisaris PT DNG Akui Jalankan Perintah Kirun

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan suap proyek jalan Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan suap proyek jalan Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta baru. Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, mengaku hanya menjadi perpanjangan tangan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dalam mengurus sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

Taufik menyatakan, perannya sebatas mengurus dokumen dan koordinasi sebelum hingga sesudah lelang proyek, sesuai perintah Kirun.

“Saya mendapat tugas dari terdakwa selaku Direktur PT DNG untuk mengurus sebelum dan sesudah proyek dilelang,” ujar Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 15 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Jalan Bernilai Rp 231,8 Miliar

Dalam keterangannya, Taufik menyebut PT DNG bersama PT Rona Mora Grup menggarap proyek-proyek strategis dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Beberapa di antaranya:

  • Jalan Sipiongot–batas Labusel: Rp 96 miliar
  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar
Baca Juga  Bobby Nasution Jadi Sorotan, KPK Buka Peluang Telusuri Aliran Suap Proyek Jalan

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023–2024: Rp 74 miliar

Taufik mengaku aktif berhubungan dengan sejumlah pejabat, termasuk Ryan Muhammad dan Bobby Dwi dari UPTD Gunungtua PUPR Sumut, serta Heliyanto, PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut.

“Untuk proyek Sipiongot, saya berhubungan dengan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi, staf Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli, untuk membahas dokumen dan pemenang lelang,” ungkapnya.

Pertemuan di Brothers Cafe

Taufik juga mengakui pernah menghadiri pertemuan di Brothers Cafe, 24 Juni 2025, bersama Kirun, Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa lain), Rasuli, dan konsultan Alexander Meliala.

Pertemuan itu membahas penyesuaian volume serta harga proyek.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru