Meski berstatus komisaris, Taufik menegaskan posisinya hanya formalitas.
“Saya lebih banyak mengurus dokumen untuk memenangkan perusahaan,” katanya.
Bendahara Akui Catat “Uang Klik”
Selain Taufik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan Mariam, bendahara PT DNG. Ia mengaku mencatat berbagai pengeluaran, termasuk uang jasa dan “uang klik,” meski tidak mengetahui siapa penerimanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Cindy Miza, karyawan PT Railink, membenarkan pernah menerima transfer dari Mariam yang ditujukan ke sejumlah pihak.
Sidang Dilanjutkan
Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Kamis, 16 Oktober 2025.
Sidang akan menghadirkan saksi lain dari BBPJN Sumut: Heliyanto, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Diki Airlangga, dan Rahmat Parulian.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya,” pungkas hakim.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2