Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Komisaris PT DNG Akui Jalankan Perintah Kirun

×

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Komisaris PT DNG Akui Jalankan Perintah Kirun

Sebarkan artikel ini
PT DNG
Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan suap proyek jalan Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Meski berstatus komisaris, Taufik menegaskan posisinya hanya formalitas.

“Saya lebih banyak mengurus dokumen untuk memenangkan perusahaan,” katanya.

Bendahara Akui Catat “Uang Klik”

Selain Taufik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan Mariam, bendahara PT DNG. Ia mengaku mencatat berbagai pengeluaran, termasuk uang jasa dan “uang klik,” meski tidak mengetahui siapa penerimanya.

Sementara itu, Cindy Miza, karyawan PT Railink, membenarkan pernah menerima transfer dari Mariam yang ditujukan ke sejumlah pihak.

Baca Juga  Dalihan Na Tolu Dikhianati: Skandal Korupsi Jalan di Sumut Cemari Simbol Budaya Batak

Sidang Dilanjutkan

Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Kamis, 16 Oktober 2025.

Sidang akan menghadirkan saksi lain dari BBPJN Sumut: Heliyanto, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Diki Airlangga, dan Rahmat Parulian.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya,” pungkas hakim.