Sidang Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Komisaris PT DNG Akui Jalankan Perintah Kirun

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan suap proyek jalan Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan suap proyek jalan Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Meski berstatus komisaris, Taufik menegaskan posisinya hanya formalitas.

“Saya lebih banyak mengurus dokumen untuk memenangkan perusahaan,” katanya.

Bendahara Akui Catat “Uang Klik”

Selain Taufik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan Mariam, bendahara PT DNG. Ia mengaku mencatat berbagai pengeluaran, termasuk uang jasa dan “uang klik,” meski tidak mengetahui siapa penerimanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Cindy Miza, karyawan PT Railink, membenarkan pernah menerima transfer dari Mariam yang ditujukan ke sejumlah pihak.

Baca Juga  KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?

Sidang Dilanjutkan

Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Kamis, 16 Oktober 2025.

Sidang akan menghadirkan saksi lain dari BBPJN Sumut: Heliyanto, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Diki Airlangga, dan Rahmat Parulian.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya,” pungkas hakim.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru