Topikseru.com – Langkah strategis dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan BUMN ini resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III Kantor Kejati Sumut, Medan, pada Rabu (15/10/2025).
Prosesi dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar dan Yosrizal Syamsuri, Acting as President Director PT Angkasa Pura Aviasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amanat UU dan Perlindungan Kekayaan Negara
Dalam sambutannya, Harli menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain bagi negara atau pemerintah, termasuk BUMN. Tujuannya untuk menyelamatkan kekayaan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Harli.
Dukungan untuk BUMN Pengelola Bandara
Sementara itu, Yosrizal Syamsuri menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas dukungan yang diberikan. Ia menilai kolaborasi ini menjadi penting bagi PT Angkasa Pura Aviasi dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin muncul.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya