“Fee proyek ini sudah seperti aturan tidak tertulis, dan uang tersebut memang diterima dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Konstruksi Kasus Suap Proyek Jalan
KPK menyebut skandal ini bermula pada 22 April 2025, ketika Kirun bersama DNG, Topan, dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) melakukan survei jalan. Dua hari kemudian, mereka ikut meninjau langsung proyek.
Seharusnya, calon kontraktor tidak boleh berhubungan langsung dengan pejabat. Namun, Topan justru memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Kirun sebagai rekanan proyek tanpa prosedur e-katalog yang benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, PT DNG memenangkan proyek senilai Rp231,8 miliar. Dari total nilai tersebut, Topan diduga mendapat Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi 4 – 5 persen atau sekitar Rp 9 – 11 miliar.
Lima Tersangka Kasus Suap Jalan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka:
- Topan Ginting (TOP) – Mantan Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
- Heliyanto (HEL) – Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT DNG
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
- Kirun dan Rayhan sudah lebih dulu disidangkan di PN Medan.
Halaman : 1 2






