Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Blak-blakan di Sidang, Komisaris PT DNG Akui Atur Fee Proyek Jalan untuk Pejabat Sumut

×

Blak-blakan di Sidang, Komisaris PT DNG Akui Atur Fee Proyek Jalan untuk Pejabat Sumut

Sebarkan artikel ini
Fee proyek Jalan Sumut
Dua terdakwa korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

“Fee proyek ini sudah seperti aturan tidak tertulis, dan uang tersebut memang diterima dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Konstruksi Kasus Suap Proyek Jalan

KPK menyebut skandal ini bermula pada 22 April 2025, ketika Kirun bersama DNG, Topan, dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) melakukan survei jalan. Dua hari kemudian, mereka ikut meninjau langsung proyek.

Seharusnya, calon kontraktor tidak boleh berhubungan langsung dengan pejabat. Namun, Topan justru memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Kirun sebagai rekanan proyek tanpa prosedur e-katalog yang benar.

Hasilnya, PT DNG memenangkan proyek senilai Rp231,8 miliar. Dari total nilai tersebut, Topan diduga mendapat Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi 4 – 5 persen atau sekitar Rp 9 – 11 miliar.

Baca Juga  Ayah dan Anak Terseret Suap Proyek Jalan PUPR Sumut, Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Lima Tersangka Kasus Suap Jalan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka:

  • Topan Ginting (TOP) – Mantan Kadis PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
  • Heliyanto (HEL) – Satker PJN Wilayah I Sumut
  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT DNG
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
  • Kirun dan Rayhan sudah lebih dulu disidangkan di PN Medan.