Topikseru.com – Polisi resmi menetapkan Mawardi (61), warga Kecamatan Medan Timur, sebagai tersangka dalam kasus pendorongan terhadap Lurah Perintis, Muhammad Fadli, hingga terjatuh ke parit beberapa waktu lalu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, membenarkan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka.
“Sekarang kita sudah dalam proses penyidikan dan telah mengamankan tersangka. Sudah ditetapkan tersangka atas nama Mawardi, 61 tahun, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kompol Agus, Rabu (15/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Namun, pihak kepolisian masih membuka peluang penyelesaian damai apabila ada itikad baik dari kedua belah pihak.
“Kita lihat perkembangan berikutnya. Apabila ada itikad baik dari tersangka, dimungkinkan difasilitasi melalui restorative justice,” tambahnya.
Dalam pengakuannya kepada petugas, Mawardi mengaku menyesal dan menyebut tindakannya mendorong lurah dilakukan karena emosi sesaat.
“Saya khilaf pada saat kejadian. Saya mendorong Pak Lurah karena emosi. Waktu itu saya habis makan, tiba-tiba didorong juga. Saya kaget, langsung terpancing,” ujar Mawardi.
Ia menambahkan, kejadian yang viral di media sosial hanya memperlihatkan bagian kedua dari insiden yang terjadi. Menurutnya, peristiwa pertama tidak sempat direkam oleh warga.
“Video yang viral itu kejadian yang kedua. Yang pertama tidak direkam. Cucu saya jadi saksi. Tapi saya juga sadar, saya khilaf. Mudah-mudahan Pak Lurah memaafkan, dan saya juga memaafkan,” katanya.
Mawardi menjelaskan alasan ia memasang polisi tidur di depan rumahnya, yakni terkait keselamatan cucunya yang sering bermain sepeda. Ia mengaku resah karena kendaraan sering melintas dengan kecepatan tinggi.
“Saya pasang polisi tidur karena cucu saya sering main sepeda, banyak kendaraan lewat kencang. Kalau sampai tertabrak, siapa yang mau tanggung jawab?” katanya.
Ia juga menanggapi tudingan adanya paku menonjol di polisi tidur tersebut. Menurutnya, pemasangan awal dilakukan bersama Kepling setempat.
“Soal paku itu, awalnya saya juga izin ke Kepling. Kalau memang mau dicabut, tidak masalah. Tapi saya hanya ingin tempat kami aman,” ujar Mawardi.
Kasus ini bermula saat Lurah Perintis, Muhammad Fadli, menertibkan polisi tidur berpaku dan tumpukan pasir di badan jalan setelah menerima banyak laporan warga. Dalam proses itu, terjadi perdebatan antara Fadli dan Mawardi hingga berujung dorongan yang membuat lurah jatuh ke parit.
Fadli sempat menjalani visum di RS Bhayangkara Medan karena mengalami pembengkakan di bagian tangan. Setelah sempat menimbang, ia akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur. (*)