Topikseru.com – Gelombang protes meletus di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kamis (16/10/2025). Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengecam tuntutan 1 tahun penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus kematian remaja MHS (15).
MHS, seorang pelajar, diduga tewas akibat penyiksaan aparat militer saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai dan Medan Tembung, pada 24 Mei 2024 lalu.
Tuntutan Dinilai Jomplang dengan Aturan Hukum
ARMI menilai tuntutan satu tahun jauh dari rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu sangat jomplang, dari 15 tahun ke 1 tahun,” ujar Richard, staf advokasi LBH Medan, saat berorasi di lokasi aksi.
Menurut ARMI, tuntutan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP, yang seharusnya bisa menjerat terdakwa dengan hukuman hingga 15 tahun penjara plus denda Rp 3 miliar.
Pengadilan Militer Angkat Bicara
Merespons aksi massa, Wiwid Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Militer, turun langsung menemui pendemo.
“Tuntutan 1 tahun itu wewenang Oditur. Tapi proses hukum tidak berhenti di sini. Masih ada upaya hukum banding hingga kasasi,” kata Wiwid.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya