ARMI Demo Pengadilan Militer Medan, Protes Vonis Ringan Aparat TNI dalam Kematian Remaja 15 Tahun

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu menuntut keadilan atas kematian anaknya MHS (15), korban penyiksaan hingga meninggal dunia oleh aparat TNI di Pengadilan Militer, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis (16/10/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Seorang ibu menuntut keadilan atas kematian anaknya MHS (15), korban penyiksaan hingga meninggal dunia oleh aparat TNI di Pengadilan Militer, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis (16/10/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Gelombang protes meletus di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kamis (16/10/2025). Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengecam tuntutan 1 tahun penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus kematian remaja MHS (15).

MHS, seorang pelajar, diduga tewas akibat penyiksaan aparat militer saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai dan Medan Tembung, pada 24 Mei 2024 lalu.

Tuntutan Dinilai Jomplang dengan Aturan Hukum

ARMI menilai tuntutan satu tahun jauh dari rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu sangat jomplang, dari 15 tahun ke 1 tahun,” ujar Richard, staf advokasi LBH Medan, saat berorasi di lokasi aksi.

Baca Juga  Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Menurut ARMI, tuntutan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP, yang seharusnya bisa menjerat terdakwa dengan hukuman hingga 15 tahun penjara plus denda Rp 3 miliar.

Pengadilan Militer Angkat Bicara

Merespons aksi massa, Wiwid Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Militer, turun langsung menemui pendemo.

“Tuntutan 1 tahun itu wewenang Oditur. Tapi proses hukum tidak berhenti di sini. Masih ada upaya hukum banding hingga kasasi,” kata Wiwid.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru