Hukum & Kriminal

ARMI Demo Pengadilan Militer Medan, Protes Vonis Ringan Aparat TNI dalam Kematian Remaja 15 Tahun

×

ARMI Demo Pengadilan Militer Medan, Protes Vonis Ringan Aparat TNI dalam Kematian Remaja 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Judicial review UU Peradilan Militer
Seorang ibu menuntut keadilan atas kematian anaknya MHS (15), korban penyiksaan hingga meninggal dunia oleh aparat TNI di Pengadilan Militer, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis (16/10/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Ringkasan Berita

  • Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengecam tuntutan 1 tahun penjara terhadap Sertu R…
  • MHS, seorang pelajar, diduga tewas akibat penyiksaan aparat militer saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai…
  • Tuntutan Dinilai Jomplang dengan Aturan Hukum ARMI menilai tuntutan satu tahun jauh dari rasa keadilan.

Topikseru.com – Gelombang protes meletus di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kamis (16/10/2025). Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengecam tuntutan 1 tahun penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus kematian remaja MHS (15).

MHS, seorang pelajar, diduga tewas akibat penyiksaan aparat militer saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai dan Medan Tembung, pada 24 Mei 2024 lalu.

Tuntutan Dinilai Jomplang dengan Aturan Hukum

ARMI menilai tuntutan satu tahun jauh dari rasa keadilan.

“Itu sangat jomplang, dari 15 tahun ke 1 tahun,” ujar Richard, staf advokasi LBH Medan, saat berorasi di lokasi aksi.

Menurut ARMI, tuntutan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP, yang seharusnya bisa menjerat terdakwa dengan hukuman hingga 15 tahun penjara plus denda Rp 3 miliar.

Baca Juga  Babinsa Sertu Riza Phalevi Didakwa Aniaya Anak Hingga Tewas, Diseret ke Pengadilan Militer

Pengadilan Militer Angkat Bicara

Merespons aksi massa, Wiwid Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Militer, turun langsung menemui pendemo.

“Tuntutan 1 tahun itu wewenang Oditur. Tapi proses hukum tidak berhenti di sini. Masih ada upaya hukum banding hingga kasasi,” kata Wiwid.

Dia juga menegaskan ada potensi pencopotan jabatan terdakwa jika majelis hakim memutuskan pasal yang lebih berat.

“Potensi pencopotan itu ada sesuai fakta persidangan. Kalau misalnya pasal 340, bisa,” lanjutnya.

Desakan ARMI: Pecat dan Buka Transparansi

Dalam tuntutannya, ARMI mendesak agar Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman berat serta mencopot jabatan terdakwa. Mereka juga menuntut transparansi penuh atas proses persidangan militer yang selama ini dinilai tertutup bagi publik.

“Berikan keadilan bagi korban kekerasan aparat, pecat aparat TNI yang melakukan kekerasan kepada rakyat, dan buka akses informasi persidangan militer,” demikian pernyataan sikap ARMI.

Aksi massa ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap dugaan impunitas dalam kasus kekerasan aparat, terutama menyangkut korban anak di bawah umur.