Sidang Suap Proyek Jalan Rp 30 Miliar: Dirut PT DNG Suap PPK BBPJN Sumut Rp 1,05 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan supa proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Para saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan supa proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, disebut menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Heliyanto, agar proyeknya tidak dipersulit.

Sidang perkara yang menyeret Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup), digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Heliyanto Akui Terima Rp 1,05 Miliar

Dalam persidangan, Heliyanto yang kini juga berstatus tersangka KPK, mengaku menerima komitmen fee sebesar Rp1,05 miliar dari tiga proyek jalan nasional senilai Rp30 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transfer ke rekening pribadi saya,” ujar Heliyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Baca Juga  Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Heliyanto menambahkan, uang itu diberikan sebelum dan sesudah perusahaan Kirun memenangkan proyek. Ia bahkan blak-blakan menyebut, inisiatif permintaan uang datang darinya sendiri.

Kalau Tidak Bayar, Dipersulit

Pernyataan mencengangkan juga muncul saat penasihat hukum terdakwa menanyakan kemungkinan jika uang tidak diberikan.

“Kalau uang tidak diberikan bagaimana?” tanya penasihat hukum.
“Ya dipersulit,” jawab Heliyanto singkat.

Selain itu, staf Heliyanto bernama Umar Hadi juga menerima uang Rp143 juta dari Kirun, yang disebut dipakai untuk biaya operasional kantor dan pembayaran tenaga honorer.

“Kebiasaan” Suap di Lingkungan PJN Sumut

Lebih jauh, Heliyanto membeberkan bahwa praktik fee proyek sudah menjadi “kebiasaan” di lingkungan PJN Wilayah I Sumut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru