Hukum & Kriminal

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 30 Miliar: Dirut PT DNG Suap PPK BBPJN Sumut Rp 1,05 Miliar

×

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 30 Miliar: Dirut PT DNG Suap PPK BBPJN Sumut Rp 1,05 Miliar

Sebarkan artikel ini
suap proyek jalan Sumut
Para saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan supa proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, disebut menyuap Pejabat Pembuat Ko…
  • Sidang perkara yang menyeret Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora G…
  • Heliyanto Akui Terima Rp 1,05 Miliar Dalam persidangan, Heliyanto yang kini juga berstatus tersangka KPK, mengaku men…

Topikseru.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, disebut menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Heliyanto, agar proyeknya tidak dipersulit.

Sidang perkara yang menyeret Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup), digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Heliyanto Akui Terima Rp 1,05 Miliar

Dalam persidangan, Heliyanto yang kini juga berstatus tersangka KPK, mengaku menerima komitmen fee sebesar Rp1,05 miliar dari tiga proyek jalan nasional senilai Rp30 miliar.

“Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transfer ke rekening pribadi saya,” ujar Heliyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Heliyanto menambahkan, uang itu diberikan sebelum dan sesudah perusahaan Kirun memenangkan proyek. Ia bahkan blak-blakan menyebut, inisiatif permintaan uang datang darinya sendiri.

Kalau Tidak Bayar, Dipersulit

Pernyataan mencengangkan juga muncul saat penasihat hukum terdakwa menanyakan kemungkinan jika uang tidak diberikan.

“Kalau uang tidak diberikan bagaimana?” tanya penasihat hukum.
“Ya dipersulit,” jawab Heliyanto singkat.

Selain itu, staf Heliyanto bernama Umar Hadi juga menerima uang Rp143 juta dari Kirun, yang disebut dipakai untuk biaya operasional kantor dan pembayaran tenaga honorer.

Baca Juga  Profil dan Rekam Jejak PT Dalihan Natolu Grup Semakin Terkenal Usai Dibidik KPK

“Kebiasaan” Suap di Lingkungan PJN Sumut

Lebih jauh, Heliyanto membeberkan bahwa praktik fee proyek sudah menjadi “kebiasaan” di lingkungan PJN Wilayah I Sumut.

“PPK dapat 1 persen dari nilai proyek, sedangkan Satker dan Kepala Balai di atas saya,” ungkapnya.

Dia bahkan mengaku menerima tambahan Rp 115 juta dari PT Ayu Septa Perdana, yang juga menggarap proyek di wilayah yang sama.

Peran Satker dan Kepala Balai

Dalam persidangan, Heliyanto menyebut dirinya diperintahkan oleh Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga, untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dan Reyhan.

“Saya ditugasi Pak Dicky untuk memenangkan perusahaan para terdakwa,” kata Heliyanto.

Dia pun menugaskan stafnya untuk membantu melengkapi dokumen perusahaan Kirun dan Reyhan.

Proyek Jalan Senilai Rp 30 Miliar

Dalam dakwaan, tiga proyek yang dimenangkan oleh PT DNG dan PT Rona Na Mora antara lain:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2024) senilai Rp 17,58 miliar – PT Dalihan Na Tolu Grup.
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2025) senilai Rp 5,07 miliar – PT Rona Na Mora Grup.
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025) senilai Rp 7,39 miliar – PT Dalihan Na Tolu Grup.

Total nilai proyek mencapai Rp 30,04 miliar di bawah kendali Heliyanto sebagai PPK.

Selain Heliyanto, sidang juga menghadirkan saksi lain, yaitu Rahmat Parulian, Stanley Cicero Haggard Tuappattinaja, dan Dicky Erlangga.