Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 30 Miliar: Dirut PT DNG Suap PPK BBPJN Sumut Rp 1,05 Miliar

×

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 30 Miliar: Dirut PT DNG Suap PPK BBPJN Sumut Rp 1,05 Miliar

Sebarkan artikel ini
suap proyek jalan Sumut
Para saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan supa proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, disebut menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Heliyanto, agar proyeknya tidak dipersulit.

Sidang perkara yang menyeret Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup), digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Heliyanto Akui Terima Rp 1,05 Miliar

Dalam persidangan, Heliyanto yang kini juga berstatus tersangka KPK, mengaku menerima komitmen fee sebesar Rp1,05 miliar dari tiga proyek jalan nasional senilai Rp30 miliar.

“Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transfer ke rekening pribadi saya,” ujar Heliyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Baca Juga  Sidang Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Komisaris PT DNG Akui Jalankan Perintah Kirun

Heliyanto menambahkan, uang itu diberikan sebelum dan sesudah perusahaan Kirun memenangkan proyek. Ia bahkan blak-blakan menyebut, inisiatif permintaan uang datang darinya sendiri.

Kalau Tidak Bayar, Dipersulit

Pernyataan mencengangkan juga muncul saat penasihat hukum terdakwa menanyakan kemungkinan jika uang tidak diberikan.

“Kalau uang tidak diberikan bagaimana?” tanya penasihat hukum.
“Ya dipersulit,” jawab Heliyanto singkat.

Selain itu, staf Heliyanto bernama Umar Hadi juga menerima uang Rp143 juta dari Kirun, yang disebut dipakai untuk biaya operasional kantor dan pembayaran tenaga honorer.

“Kebiasaan” Suap di Lingkungan PJN Sumut

Lebih jauh, Heliyanto membeberkan bahwa praktik fee proyek sudah menjadi “kebiasaan” di lingkungan PJN Wilayah I Sumut.