Topikseru.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, disebut menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Heliyanto, agar proyeknya tidak dipersulit.
Sidang perkara yang menyeret Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup), digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).
Heliyanto Akui Terima Rp 1,05 Miliar
Dalam persidangan, Heliyanto yang kini juga berstatus tersangka KPK, mengaku menerima komitmen fee sebesar Rp1,05 miliar dari tiga proyek jalan nasional senilai Rp30 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transfer ke rekening pribadi saya,” ujar Heliyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Heliyanto menambahkan, uang itu diberikan sebelum dan sesudah perusahaan Kirun memenangkan proyek. Ia bahkan blak-blakan menyebut, inisiatif permintaan uang datang darinya sendiri.
Kalau Tidak Bayar, Dipersulit
Pernyataan mencengangkan juga muncul saat penasihat hukum terdakwa menanyakan kemungkinan jika uang tidak diberikan.
“Kalau uang tidak diberikan bagaimana?” tanya penasihat hukum.
“Ya dipersulit,” jawab Heliyanto singkat.
Selain itu, staf Heliyanto bernama Umar Hadi juga menerima uang Rp143 juta dari Kirun, yang disebut dipakai untuk biaya operasional kantor dan pembayaran tenaga honorer.
“Kebiasaan” Suap di Lingkungan PJN Sumut
Lebih jauh, Heliyanto membeberkan bahwa praktik fee proyek sudah menjadi “kebiasaan” di lingkungan PJN Wilayah I Sumut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya