“PPK dapat 1 persen dari nilai proyek, sedangkan Satker dan Kepala Balai di atas saya,” ungkapnya.
Dia bahkan mengaku menerima tambahan Rp 115 juta dari PT Ayu Septa Perdana, yang juga menggarap proyek di wilayah yang sama.
Peran Satker dan Kepala Balai
Dalam persidangan, Heliyanto menyebut dirinya diperintahkan oleh Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga, untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dan Reyhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ditugasi Pak Dicky untuk memenangkan perusahaan para terdakwa,” kata Heliyanto.
Dia pun menugaskan stafnya untuk membantu melengkapi dokumen perusahaan Kirun dan Reyhan.
Proyek Jalan Senilai Rp 30 Miliar
Dalam dakwaan, tiga proyek yang dimenangkan oleh PT DNG dan PT Rona Na Mora antara lain:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2024) senilai Rp 17,58 miliar – PT Dalihan Na Tolu Grup.
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2025) senilai Rp 5,07 miliar – PT Rona Na Mora Grup.
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025) senilai Rp 7,39 miliar – PT Dalihan Na Tolu Grup.
Total nilai proyek mencapai Rp 30,04 miliar di bawah kendali Heliyanto sebagai PPK.
Selain Heliyanto, sidang juga menghadirkan saksi lain, yaitu Rahmat Parulian, Stanley Cicero Haggard Tuappattinaja, dan Dicky Erlangga.
Halaman : 1 2