Topikseru.com – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya terbukti menerima suap senilai Rp 67 miliar lebih terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan di ruang Cakra 9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman pokok, JPU menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 67 miliar lebih. Jika tidak mampu membayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, terdakwa Iskandar dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih dengan subsider dua tahun penjara.
Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kronologi Kasus
Berdasarkan dakwaan, Terbit Rencana dan Iskandar mengatur proyek-proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya