Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) Bersama Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Rp 67 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbit Rencana Peranginangin (kiri) dan abangnya Iskandar Peranginangin saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Terbit Rencana Peranginangin (kiri) dan abangnya Iskandar Peranginangin saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya terbukti menerima suap senilai Rp 67 miliar lebih terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan di ruang Cakra 9.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman pokok, JPU menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 67 miliar lebih. Jika tidak mampu membayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga  Kantor DPRD Makassar Ludes Terbakar, Satu Pejabat Kecamatan Tewas Lompat dari Lantai 4

Sementara itu, terdakwa Iskandar dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih dengan subsider dua tahun penjara.

Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kronologi Kasus

Berdasarkan dakwaan, Terbit Rencana dan Iskandar mengatur proyek-proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru