Iskandar, yang kala itu menjabat Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan.
Perusahaan yang menang tender diwajibkan menyerahkan fee 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar.
Jaksa menekankan, perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta keduanya tidak mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang berikutnya dijadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum kedua terdakwa, dua pekan mendatang.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi dan keluarga, sekaligus menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2