Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) Bersama Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Rp 67 Miliar

×

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) Bersama Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Rp 67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terbit Rencana Peranginangin
Terbit Rencana Peranginangin (kiri) dan abangnya Iskandar Peranginangin saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Iskandar, yang kala itu menjabat Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan.

Perusahaan yang menang tender diwajibkan menyerahkan fee 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar.

Jaksa menekankan, perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta keduanya tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Diplomat Senior Ini Minta Presiden Prabowo Tak Tinggalkan Indonesia, Ada Apa?

Sidang berikutnya dijadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum kedua terdakwa, dua pekan mendatang.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi dan keluarga, sekaligus menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.