Tanpa menunjukkan surat perintah resmi, Iskandar dipaksa turun dari pesawat di hadapan seluruh penumpang.
“Pemaksaan keluar dilakukan secara terburu-buru, tanpa verifikasi identitas yang akurat, dan tanpa prosedur semestinya. Klien kami dipaksa berdiri di hadapan seluruh penumpang sehingga menimbulkan stigma dan tekanan psikologis,” ungkap kuasa hukum.
Setibanya di garbarata, barulah setelah pemeriksaan singkat diketahui bahwa Iskandar bukan orang yang dimaksud dalam surat penangkapan. Petugas hanya menyampaikan permintaan maaf lisan, namun menurut kuasa hukum, hal itu tidak memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak: Nama Baik Tercoreng
Kuasa hukum menilai, insiden salah tangkap ini tidak hanya mengganggu aktivitas profesional Iskandar, tapi juga merusak reputasinya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumut. Terlebih, peristiwa itu sudah beredar di media sosial melalui video penumpang lain.
Tuntutan Somasi
Melalui somasi terbuka, Iskandar menuntut pihak terkait untuk:
- Menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka.
- Menjamin perbaikan prosedur dan evaluasi internal agar salah tangkap di bandara tidak terulang.
Jika dalam waktu empat hari kalender tuntutan itu tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Somasi ini merupakan langkah awal untuk menegakkan hak-hak klien kami. Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab,” tutup Qodirun.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2