Dia juga menuntut agar pihak Avsec, Otoritas Bandara Kualanamu, Garuda Indonesia, hingga Polrestabes Medan ikut bertanggung jawab dan diberi sanksi bila terbukti melakukan kelalaian.
“Ini mencoreng wajah penegakan hukum, bukan hanya di Sumut, tapi di Indonesia. Bayangkan, orang yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba diminta keluar dari pesawat, lalu setelah ketahuan salah, polisinya menghilang semua. Apa begini hukum kita?” kata Iskandar.
Layangkan Somasi
Melalui kuasa hukumnya, Iskandar resmi melayangkan somasi terhadap Polrestabes Medan, Garuda Indonesia, Otoritas Bandara Kualanamu, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat somasi bertanggal 15 Oktober 2025, kuasa hukum Iskandar, Qodirun dari Q&A Law Office, menegaskan bahwa tindakan aparat yang menyeret kliennya keluar dari pesawat telah melanggar hak-hak warga negara dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tindakan tersebut mencederai prinsip perlindungan penumpang dan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Qodirun.
Kuasa hukum menilai, insiden salah tangkap ini tidak hanya mengganggu aktivitas profesional Iskandar, tapi juga merusak reputasinya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumut. Terlebih, peristiwa itu sudah beredar di media sosial melalui video penumpang lain.
Tuntutan Somasi
Melalui somasi terbuka, Iskandar menuntut pihak terkait untuk:
- Menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka.
- Menjamin perbaikan prosedur dan evaluasi internal agar salah tangkap di bandara tidak terulang.
Jika dalam waktu empat hari kalender tuntutan itu tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Somasi ini merupakan langkah awal untuk menegakkan hak-hak klien kami. Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab,” tutup Qodirun.
Penulis : Muchlis
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2