Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Buron 10 Tahun, Bandar Ganja 355 Kg Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Aceh

×

Buron 10 Tahun, Bandar Ganja 355 Kg Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Aceh

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejati Sumut
Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap Sulaiman Daud (kaos merah), terpidana kasus ganja di Aceh. Dok: Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Setelah menghilang selama 10 tahun, pelarian Sulaiman Daud, bandar ganja seberat 355 kilogram, akhirnya berakhir. Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Sulaiman dibekuk di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Penangkapan sempat diwarnai perlawanan, namun akhirnya ia berhasil diamankan tanpa insiden serius.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan saat diamankan, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa insiden serius,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Jumat (17/10/2025).

Vonis Seumur Hidup

Nama Sulaiman sudah lama masuk dalam daftar buronan karena diduga sebagai bandar ganja. Ia terbukti menerima dan menyerahkan ganja golongan I dengan berat total 355 kilogram.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015, Sulaiman divonis hukuman penjara seumur hidup.