Ringkasan Berita
- Persidangan berlangsung Senin (20/10/2025) di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, …
- Hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 12 juta kepada kelua…
- Hakim anggota persidangan, Iskandar Zulkarnaen, menyebut pasal yang lebih tepat adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalai…
Topikseru.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi, aparat TNI yang diduga menyiksa hingga menewaskan remaja 15 tahun berinisial MHS, menuai sorotan tajam. Hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 12 juta kepada keluarga korban.
Persidangan berlangsung Senin (20/10/2025) di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, Sumatera Utara.
Hakim Sebut Kelalaian, Bukan Penyiksaan
Majelis hakim menyatakan Riza Pahlivi tidak terbukti melakukan penyiksaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana tertuang dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Hakim anggota persidangan, Iskandar Zulkarnaen, menyebut pasal yang lebih tepat adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat, pasal yang paling relevan adalah pasal 359 KUHP,” ujar Iskandar.
LBH Medan: Vonis Jauh dari Rasa Keadilan
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Medan menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.
Mereka menilai vonis ini tidak berpihak pada korban dan memperlihatkan praktik impunitas aparat.
“Putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan. Unsur pasal 76c Jo 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak sudah jelas terpenuhi, tapi hakim seakan menutup mata,” kata Ricard, staf advokasi LBH Medan.
Menurut Ricard, seharusnya Sertu Riza terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, bukan hanya 10 bulan.
Kasus Jadi Sorotan Nasional
Kasus kematian MHS ini sempat memicu kemarahan publik karena melibatkan aparat TNI.
LBH Medan menyebut vonis ringan hanya akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat pada keadilan hukum, sekaligus memperlihatkan bagaimana impunitas aparat terus terjadi di Indonesia.












