Topikseru.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi, aparat TNI yang diduga menyiksa hingga menewaskan remaja 15 tahun berinisial MHS, menuai sorotan tajam. Hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 12 juta kepada keluarga korban.
Persidangan berlangsung Senin (20/10/2025) di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, Sumatera Utara.
Hakim Sebut Kelalaian, Bukan Penyiksaan
Majelis hakim menyatakan Riza Pahlivi tidak terbukti melakukan penyiksaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana tertuang dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim anggota persidangan, Iskandar Zulkarnaen, menyebut pasal yang lebih tepat adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat, pasal yang paling relevan adalah pasal 359 KUHP,” ujar Iskandar.
LBH Medan: Vonis Jauh dari Rasa Keadilan
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Medan menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya