Mereka menilai vonis ini tidak berpihak pada korban dan memperlihatkan praktik impunitas aparat.
“Putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan. Unsur pasal 76c Jo 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak sudah jelas terpenuhi, tapi hakim seakan menutup mata,” kata Ricard, staf advokasi LBH Medan.
Menurut Ricard, seharusnya Sertu Riza terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, bukan hanya 10 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Jadi Sorotan Nasional
Kasus kematian MHS ini sempat memicu kemarahan publik karena melibatkan aparat TNI.
LBH Medan menyebut vonis ringan hanya akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat pada keadilan hukum, sekaligus memperlihatkan bagaimana impunitas aparat terus terjadi di Indonesia.
Halaman : 1 2