Hukum & Kriminal

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

×

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Sebarkan artikel ini
Medan Tuntungan
Pria mengaku Jurnalis di Kota Medan babak belur dihajar massa karena curi barang kelistrikan di eks RS Ananda Putri. Dok.Polsek Medan Tuntungan

Ringkasan Berita

  • Aksi main hakim sendiri itu terhenti setelah Polsek Medan Tuntungan datang mengamankan pelaku dari amukan warga.
  • Dalam kondisi babak bundas, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • "Pelaku Sabirin Manurung ditangkap di Jalan Jamin Ginting Km 11, Kelurahan Simpang Selayang," ujarnya.

Topikseru.com – Seorang pria bernama Sabirin Manurung babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri barang-barang kelistrikan di bekas Rumah Sakit Ananda Putri, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (20/10/2025).

Aksi main hakim sendiri itu terhenti setelah Polsek Medan Tuntungan datang mengamankan pelaku dari amukan warga. Dalam kondisi babak bundas, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pencuri Ngaku Jurnalis

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, membenarkan bahwa pelaku diamankan saat beraksi.

“Pelaku Sabirin Manurung ditangkap di Jalan Jamin Ginting Km 11, Kelurahan Simpang Selayang,” ujarnya.

Saat diperiksa, Sabirin mengaku sebagai jurnalis di Kota Medan bahkan menyebut dirinya anggota salah satu organisasi kewartawanan.

Namun, hasil penelusuran polisi menunjukkan ia sudah tidak aktif lagi di organisasi tersebut.

145 Barang Curian Disita

Dari tangan Sabirin, polisi menemukan 145 barang listrik hasil curian, di antaranya:

  • Miniature Circuit Breaker (MCB)
  • Colokan listrik
  • Penutup central oksigen
  • Saklar
  • Kabel listrik sepanjang 30 meter

“Seluruh barang bukti sudah kita amankan. Semua merupakan hasil curian pelaku di bekas RS Ananda Putri,” ungkap Syawal.

Dijerat Pasal 363 KUHP

Kini, Sabirin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Medan Tuntungan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kasus ini langsung jadi sorotan warga Medan, bukan hanya karena aksi nekat pencurian, tapi juga klaim pelaku yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis.

Aksi Sabirin semakin memperpanjang daftar kasus kriminal jalanan di Medan, mulai dari “rayap besi”, pencurian kabel, hingga penjarahan fasilitas publik.