Namun, hasil penelusuran polisi menunjukkan ia sudah tidak aktif lagi di organisasi tersebut.
145 Barang Curian Disita
Dari tangan Sabirin, polisi menemukan 145 barang listrik hasil curian, di antaranya:
- Miniature Circuit Breaker (MCB)
- Colokan listrik
- Penutup central oksigen
- Saklar
- Kabel listrik sepanjang 30 meter
“Seluruh barang bukti sudah kita amankan. Semua merupakan hasil curian pelaku di bekas RS Ananda Putri,” ungkap Syawal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijerat Pasal 363 KUHP
Kini, Sabirin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Medan Tuntungan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kasus ini langsung jadi sorotan warga Medan, bukan hanya karena aksi nekat pencurian, tapi juga klaim pelaku yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis.
Aksi Sabirin semakin memperpanjang daftar kasus kriminal jalanan di Medan, mulai dari “rayap besi”, pencurian kabel, hingga penjarahan fasilitas publik.
Penulis : AMK
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2