Topikseru.com – Kepala Desa atau Kades Banjar Hulu, Kardianto, dituntut 10 tahun penjara atas dugaan menilep dana desa Rp 573 juta. Sementara mantan Bendahara, Bambang Surya Siregar, dituntut 6,5 tahun penjara.
Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Rp 573 Juta
Dalam nota tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Kardianto wajib membayar uang pengganti Rp 573 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tak sanggup dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka asetnya akan disita dan dilelang. Bila hasilnya masih tak mencukupi, ancaman tambahan berupa 5 tahun penjara menanti.
Selain itu, Kardianto juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Bambang Surya Siregar dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menilai perbuatan keduanya sangat merugikan negara serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Bahkan, kasus ini disebut turut menyebabkan tragedi kematian seorang calon jaksa.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya