Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PT PTPN I Regional I. Senin (20/10/2025) malam, penyidik menahan satu tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Menurut Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan IS dalam proses pengalihan aset.
“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Jeffry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Perubahan Status Tanah Ilegal
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pada 2022–2023, IS mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan ini diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam prosesnya, IS diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan, ASK (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025).
Ketiganya dituduh berperan dalam perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya