Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut menahan Direktur PT NDP berisial IS, terkait dugaan penjualan aset PTPN I Regional 1, Senin (20/10/2025) malam. Foto: Topikseru.com/Agustian

Kejati Sumut menahan Direktur PT NDP berisial IS, terkait dugaan penjualan aset PTPN I Regional 1, Senin (20/10/2025) malam. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PT PTPN I Regional I. Senin (20/10/2025) malam, penyidik menahan satu tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Menurut Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan IS dalam proses pengalihan aset.

“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Jeffry.

Dugaan Perubahan Status Tanah Ilegal

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pada 2022–2023, IS mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan ini diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam prosesnya, IS diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan, ASK (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025).

Ketiganya dituduh berperan dalam perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari
Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15

Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:05

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:43

“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari

Berita Terbaru