Ringkasan Berita
- Menurut Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukt…
- Senin (20/10/2025) malam, penyidik menahan satu tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa …
- Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengalihan aset negara seluas 8.077 hektare melalui skema kerja sa…
Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PT PTPN I Regional I. Senin (20/10/2025) malam, penyidik menahan satu tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Menurut Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan IS dalam proses pengalihan aset.
“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Jeffry.
Dugaan Perubahan Status Tanah Ilegal
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pada 2022–2023, IS mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan ini diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam prosesnya, IS diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan, ASK (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025).
Ketiganya dituduh berperan dalam perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Akibat perbuatan tersebut, sejumlah Surat HGB diterbitkan dan disetujui atas nama PT Nusa Dua Propertindo meski prosesnya tidak memenuhi ketentuan hukum,” jelas Jeffry.
Penahanan dan Ancaman Hukum
Penahanan IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Penyidik memerintahkan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan,” tegas Jeffry.
Sebelumnya, dua tersangka lain, ASK dan ARL, pejabat di lingkungan BPN Sumut dan Deli Serdang, telah lebih dahulu ditahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengalihan aset negara seluas 8.077 hektare melalui skema kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.













