“Akibat perbuatan tersebut, sejumlah Surat HGB diterbitkan dan disetujui atas nama PT Nusa Dua Propertindo meski prosesnya tidak memenuhi ketentuan hukum,” jelas Jeffry.
Penahanan dan Ancaman Hukum
Penahanan IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Penyidik memerintahkan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan,” tegas Jeffry.
Sebelumnya, dua tersangka lain, ASK dan ARL, pejabat di lingkungan BPN Sumut dan Deli Serdang, telah lebih dahulu ditahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengalihan aset negara seluas 8.077 hektare melalui skema kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2