Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut menahan Direktur PT NDP berisial IS, terkait dugaan penjualan aset PTPN I Regional 1, Senin (20/10/2025) malam. Foto: Topikseru.com/Agustian

Kejati Sumut menahan Direktur PT NDP berisial IS, terkait dugaan penjualan aset PTPN I Regional 1, Senin (20/10/2025) malam. Foto: Topikseru.com/Agustian

“Akibat perbuatan tersebut, sejumlah Surat HGB diterbitkan dan disetujui atas nama PT Nusa Dua Propertindo meski prosesnya tidak memenuhi ketentuan hukum,” jelas Jeffry.

Penahanan dan Ancaman Hukum

Penahanan IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Penyidik memerintahkan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan,” tegas Jeffry.

Sebelumnya, dua tersangka lain, ASK dan ARL, pejabat di lingkungan BPN Sumut dan Deli Serdang, telah lebih dahulu ditahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengalihan aset negara seluas 8.077 hektare melalui skema kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari
Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15

Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:05

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terbaru