Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa korupsi penguasaan aset PT KAI, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ketiga terdakwa korupsi penguasaan aset PT KAI, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Tiga terdakwa kasus korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Medan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore.

Mereka adalah Johan Evandy Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga  AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar

Meski begitu, para terdakwa tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara:

  • Risma Siahaan: Rp 21,9 miliar
  • Johan Evandy Rangkuty: Rp 13,5 miliar

Ryborn Tua Siahaan: tidak dikenakan UP karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.

Aset Dikembalikan ke PT KAI

Hakim menyebut, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,9 miliar dan Rp 13,5 miliar yang sempat dikuasai terdakwa telah disita Kejari Medan dan dikembalikan kepada PT KAI di Jalan Sutomo No. 11 Medan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari
Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15

Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:05

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:43

“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari

Berita Terbaru