Topikseru.com – Tiga terdakwa kasus korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Medan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore.
Mereka adalah Johan Evandy Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Meski begitu, para terdakwa tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara:
- Risma Siahaan: Rp 21,9 miliar
- Johan Evandy Rangkuty: Rp 13,5 miliar
Ryborn Tua Siahaan: tidak dikenakan UP karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
Aset Dikembalikan ke PT KAI
Hakim menyebut, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,9 miliar dan Rp 13,5 miliar yang sempat dikuasai terdakwa telah disita Kejari Medan dan dikembalikan kepada PT KAI di Jalan Sutomo No. 11 Medan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya