Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

×

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
korupsi aset PT KAI
Ketiga terdakwa korupsi penguasaan aset PT KAI, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

“Aset tersebut dirampas untuk negara sebagai perhitungan uang pengganti,” tegas hakim.

Jika Tak Bayar, Harta Disita

Hakim juga memperingatkan, bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika hasil lelang masih tak mencukupi, terdakwa terancam tambahan pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Baca Juga  Kasus Korupsi Stadion Madina: Tiga Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Uang Negara Rugi Rp 844 Juta

Pertimbangan Hakim

Hakim menilai perbuatan para terdakwa “tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi”.

Namun, ada hal meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.