Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

×

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
proyek fiktif Medan
Dua terdakwa kasus dugaan penipuan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

26 Juli 2024, korban menyerahkan lagi Rp 535 juta kepada Rieki di Restoran Fountain, Mall Center Point, Medan.

5 Agustus 2024, korban menyerahkan Rp 457 juta kepada Lilis Suriyani untuk kerja sama bisnis skincare Halesya.

Seluruh transaksi disertai kwitansi dan janji pengembalian modal. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.

Proyek Dinas Fiktif, Bisnis Skincare Abal-Abal

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. PNS Dinas Kesehatan Sumut, Hariyati S, menegaskan bahwa tidak ada proyek pemeliharaan gedung seperti yang diklaim terdakwa.

Hal serupa disampaikan Wendi Prayudi, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, yang menyebut proyek irigasi Juhar 2024 dikerjakan PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh terdakwa.

“Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 378 Subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar JPU.

Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.