Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan penipuan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Dua terdakwa kasus dugaan penipuan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

26 Juli 2024, korban menyerahkan lagi Rp 535 juta kepada Rieki di Restoran Fountain, Mall Center Point, Medan.

5 Agustus 2024, korban menyerahkan Rp 457 juta kepada Lilis Suriyani untuk kerja sama bisnis skincare Halesya.

Seluruh transaksi disertai kwitansi dan janji pengembalian modal. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Dinas Fiktif, Bisnis Skincare Abal-Abal

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. PNS Dinas Kesehatan Sumut, Hariyati S, menegaskan bahwa tidak ada proyek pemeliharaan gedung seperti yang diklaim terdakwa.

Hal serupa disampaikan Wendi Prayudi, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, yang menyebut proyek irigasi Juhar 2024 dikerjakan PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh terdakwa.

“Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 378 Subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar JPU.

Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru