Polsek Perbaungan Bekuk 4 Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Polres Belawan meringkus sepuluh orang anggota geng motor yang terlibat tawuran di Kota Medan.

Ilustrasi - Polres Belawan meringkus sepuluh orang anggota geng motor yang terlibat tawuran di Kota Medan.

TOPIKSERU.COM, SERGAI – Personel Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai membekuk empat anggota geng motor yang menganiaya warga pada Minggu (28/4) dini hari.

Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan empat pelaku menganiaya Bambang Purnomo (23) di Simpang Fortuna Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.

“Para pelaku yang sudah kami tangkap masing-masing MAL (19), MIA (17), A (18), dan MDF (14). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Perbaungan,” kata Iptu Edward Sidauruk, Jumat (3/5).

Iptu Edward menjelaskan selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa potongan besi dengan panjang 1 meter, sebilah pedang garaga dan empat botol kaca serta sepeda motor.

Dia menjelaskan pihaknya menangkap para pelaku pada Kamis (2/5) dari kediamannya masing-masing.

“Penyelidikan kasus ini setelah korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Empat pelaku tergabung dalam geng motor TRK,” ujar Iptu Edward Sidauruk.

Sebelumnya, Bambang Purnomo warga Dusun I Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, menjadi korban penganiayaan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru