Namun, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) tersebut, yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengatakan bahwa perhitungan total kerugian negara masih dalam proses oleh tim ahli keuangan negara.
“Penyidik masih menunggu upaya pengembalian berikutnya. Nilai Rp150 miliar ini tentu akan dikaitkan dengan total kerugian negara yang sedang dihitung,” ujarnya.
Konsumen Diminta Tenang, Jangan Terpengaruh Pihak Ilegal
Dalam kasus ini, Jefry juga mengingatkan agar konsumen proyek perumahan yang memiliki itikad baik tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset bermasalah secara ilegal.
“Konsumen yang beritikad baik tetap tenang. Kami pastikan hak mereka dilindungi secara hukum,” tegasnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut
- Abdul Rahim Lubis, Kepala BPN Deliserdang
- Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan dan penyimpangan transaksi aset yang merugikan negara.
Langkah Positif Selamatkan Uang Negara
“Ini menunjukkan adanya kesadaran dan itikad baik dari pihak yang terlibat, serta membantu tim penyidik dalam upaya pemulihan keuangan negara,” pungkas Harli.
Dengan penyitaan Rp 150 miliar ini, Kejati Sumut menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mengusut tuntas pelaku korupsi, tetapi juga menyelamatkan aset negara yang selama ini dikorupsi lewat proyek-proyek properti.












