Hukum & Kriminal

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

×

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Sebarkan artikel ini
Mulyono
Mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono (depan), dihadirkan bersama sejumlah saksi lainnya dalam kasus suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono, akhirnya mengakui menerima uang suap dar…
  • Namun, angka yang diakuinya jauh lebih kecil dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Beda Versi: Mulyono Akui Rp 200 Juta, KPK Catat Rp 2,4 Miliar Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan…

Topikseru.com – Drama korupsi proyek jalan di Sumatera Utara makin panas. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono, akhirnya mengakui menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

Namun, angka yang diakuinya jauh lebih kecil dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan,” ujar Mulyono singkat, usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/10/2024).

Beda Versi: Mulyono Akui Rp 200 Juta, KPK Catat Rp 2,4 Miliar

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan adanya aliran dana Rp2,4 miliar dari PT DNG untuk Mulyono.

Uang itu disebut-sebut diberikan agar proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut berjalan mulus.

Namun, Mulyono menegaskan hanya menerima Rp200 juta, bukan miliaran seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.

Sementara itu, Mariam, bendahara PT DNG, bersaksi bahwa memang ada catatan pemberian Rp 2,4 miliar untuk Mulyono melalui terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang, tapi ia mengaku tak tahu apakah semua uang itu benar-benar sampai ke tangan sang pejabat.

Baca Juga  KPK Periksa Empat Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

Perantara dan Versi Tersangka Lain

Keterangan lain datang dari Rayhan Dulasmi Piliang. Ia menyebut uang itu diserahkan lewat Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut.

Pernyataan Rayhan diperkuat oleh Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG sekaligus salah satu terdakwa utama.

“Seingat saya hanya Rp 200 juta yang diberikan ke Pak Mulyono,” ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Mulyono pun langsung mengangguk membenarkan. “Saya menerima dari Rasuli, pertama Rp 150 juta, lalu Rp 50 juta lagi. Jadi totalnya sekitar Rp 200 juta, Yang Mulia,” ucapnya.

Pernyataan itu dijawab dingin oleh hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang. “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” kata hakim menutup sesi pemeriksaan.

Dua Terdakwa Utama dan Proyek Bernilai Miliaran

Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang diduga menjadi perantara suap miliaran rupiah dari PT DNG kepada pejabat dinas.

Tujuannya: untuk mengamankan proyek pembangunan jalan bernilai besar di lingkungan PUPR Sumut dan BBPJN Sumut.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta konfrontasi bukti keuangan dari KPK.