Topikseru.com – Drama korupsi proyek jalan di Sumatera Utara makin panas. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono, akhirnya mengakui menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
Namun, angka yang diakuinya jauh lebih kecil dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan,” ujar Mulyono singkat, usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beda Versi: Mulyono Akui Rp 200 Juta, KPK Catat Rp 2,4 Miliar
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan adanya aliran dana Rp2,4 miliar dari PT DNG untuk Mulyono.
Uang itu disebut-sebut diberikan agar proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut berjalan mulus.
Namun, Mulyono menegaskan hanya menerima Rp200 juta, bukan miliaran seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.
Sementara itu, Mariam, bendahara PT DNG, bersaksi bahwa memang ada catatan pemberian Rp 2,4 miliar untuk Mulyono melalui terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang, tapi ia mengaku tak tahu apakah semua uang itu benar-benar sampai ke tangan sang pejabat.
Perantara dan Versi Tersangka Lain
Keterangan lain datang dari Rayhan Dulasmi Piliang. Ia menyebut uang itu diserahkan lewat Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya