Topikseru.com – Aroma busuk praktik mafia tanah di Sumatera Utara makin menyengat. Pasca Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga pejabat penting dalam kasus korupsi pengalihan lahan melalui kerja sama operasi (KSO) dengan Ciputraland, kini sorotan publik beralih ke kasus serupa yang menimpa warga Desa Rambung Baru-Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini diangkat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang menilai, dugaan mafia tanah di wilayah tersebut tak kalah serius dan harus segera dibongkar.
Bakumsu Desak Kejati Usut Dugaan Mafia Tanah
Staf advokasi Bakumsu, Tommy Sinambela, menegaskan agar penegakan hukum oleh Kejati Sumut tidak berhenti pada kasus yang melibatkan pejabat tinggi BPN dan PTPN I saja.
Menurutnya, di Desa Rambung Baru-Bingkawan, 75 hektar lahan pertanian produktif warga diserobot oleh PT Nirvana Memorial Nusantara, perusahaan penyedia jasa perkuburan mewah.
“75 hektar lahan pertanian produktif milik warga diserobot perusahaan,” ujar Tommy saat ditemui di Jalan Kenanga, Medan Selayang, Rabu (22/10/2025).
Dia menduga kuat adanya persekongkolan antara pemodal, aparat desa, dan pejabat BPN dalam upaya sistematis menghilangkan lahan kelola masyarakat.
63 Sertifikat Diduga Bermasalah
Menurut data Bakumsu, perusahaan menggunakan 63 Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar penerbitan 63 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Namun, kejanggalan muncul ketika warga menyebut nama-nama penjual dalam AJB tersebut tidak dikenal, bahkan bukan warga desa Rambung Baru-Bingkawan.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya