Hukum & Kriminal

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

×

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Sebarkan artikel ini
Mafia Tanah
Masyarakat Desa Rambung Baru-Bingkawan menolak PT Nirvana (Perusahaan Perkuburan Mewah) yang diduga menyerobot lahan masyarakat. Dok: Bakumsu.

Ringkasan Berita

  • Kasus ini diangkat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang menilai, dugaan m…
  • Menurutnya, di Desa Rambung Baru-Bingkawan, 75 hektar lahan pertanian produktif warga diserobot oleh PT Nirvana Memor…
  • 63 Sertifikat Diduga Bermasalah Menurut data Bakumsu, perusahaan menggunakan 63 Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pe…

Topikseru.com – Aroma busuk praktik mafia tanah di Sumatera Utara makin menyengat. Pasca Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga pejabat penting dalam kasus korupsi pengalihan lahan melalui kerja sama operasi (KSO) dengan Ciputraland, kini sorotan publik beralih ke kasus serupa yang menimpa warga Desa Rambung Baru-Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini diangkat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang menilai, dugaan mafia tanah di wilayah tersebut tak kalah serius dan harus segera dibongkar.

Bakumsu Desak Kejati Usut Dugaan Mafia Tanah

Staf advokasi Bakumsu, Tommy Sinambela, menegaskan agar penegakan hukum oleh Kejati Sumut tidak berhenti pada kasus yang melibatkan pejabat tinggi BPN dan PTPN I saja.

Menurutnya, di Desa Rambung Baru-Bingkawan, 75 hektar lahan pertanian produktif warga diserobot oleh PT Nirvana Memorial Nusantara, perusahaan penyedia jasa perkuburan mewah.

“75 hektar lahan pertanian produktif milik warga diserobot perusahaan,” ujar Tommy saat ditemui di Jalan Kenanga, Medan Selayang, Rabu (22/10/2025).

Dia menduga kuat adanya persekongkolan antara pemodal, aparat desa, dan pejabat BPN dalam upaya sistematis menghilangkan lahan kelola masyarakat.

63 Sertifikat Diduga Bermasalah

Menurut data Bakumsu, perusahaan menggunakan 63 Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar penerbitan 63 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang.

Baca Juga  Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Namun, kejanggalan muncul ketika warga menyebut nama-nama penjual dalam AJB tersebut tidak dikenal, bahkan bukan warga desa Rambung Baru-Bingkawan.

Lebih parah lagi, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam tahun 2021, ditemukan satu AJB yang penjualnya telah meninggal dunia sebelum dokumen itu ditandatangani.

“Melalui fakta itu, kuat dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen dan indikasi mafia tanah,” tegas Tommy.

Bakumsu: β€œIni Kejahatan Korporasi!”

Bakumsu menilai praktik mafia tanah merupakan bentuk kejahatan korporasi yang tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tapi juga merusak tatanan hukum agraria dan melanggar hak asasi manusia.

Mereka pun mendesak agar Kejaksaan, Polri, dan Kementerian ATR/BPN RI, yang tergabung dalam Satgas Anti Mafia Tanah, segera membongkar jaringan yang melibatkan korporasi, pejabat, dan aparat lokal yang memperjualbelikan tanah rakyat dengan dokumen palsu.

“Jangan tebang pilih! Kejahatan korporasi harus diungkap agar publik tahu siapa yang bermain di dalamnya,” tutup Tommy dengan nada tegas.

Kasus Ciputraland Jadi Momentum

Desakan ini muncul setelah Kejati Sumut menahan tiga orang terkait kasus pengalihan lahan PTPN I Regional I melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Ciputraland.

Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut (2022–2024), Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2023–2025), dan Direktur anak perusahaan PTPN I.

Bakumsu menilai momentum ini seharusnya menjadi pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah yang lebih luas di Sumut, termasuk yang menimpa masyarakat kecil seperti warga Rambung Baru-Bingkawan.