Topikseru.com – Drama pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berujung di meja hijau. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek yang mangkrak itu dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina.
Tiga nama yang kini duduk di kursi pesakitan yakni Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, Aswanuddin Lubis dari tim pengelola teknis daerah, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Herry Kaban dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).
Ansyari Lubis Wajib Kembalikan Rp 244 Juta, Kalau Tidak Harta Disita
Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut terdakwa Ansyari Lubis membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 244 juta lebih karena terbukti ikut menyebabkan kerugian negara.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara,” tegas Herry Kaban.
Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek Stadion Madina Rugikan Negara Rp 844 Juta
Kasus ini bermula dari proyek Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, yang ternyata tidak selesai sesuai kontrak.
Hasil audit menunjukkan penyelesaian fisik proyek hanya mencapai 87,14 persen, sementara terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 844.047.819.
Jaksa: Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.