Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Stadion Madina: Tiga Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Uang Negara Rugi Rp 844 Juta

×

Kasus Korupsi Stadion Madina: Tiga Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Uang Negara Rugi Rp 844 Juta

Sebarkan artikel ini
stadion Mandailing Natal
Ketiga terdakwa korupsi pembangunan stadion di Madina, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun, jaksa juga mencatat beberapa hal meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif.

“Untuk terdakwa Ansyari Lubis, kami catat telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp100 juta,” sebut JPU.

Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Ismadi langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Intinya, ia memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya.

Sementara dua terdakwa lainnya, Aswanuddin Lubis dan Ansyari Lubis, akan membacakan pledoi (pembelaan tertulis) pada persidangan mendatang.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan dijadwalkan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa secara lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *