Namun, jaksa juga mencatat beberapa hal meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif.
“Untuk terdakwa Ansyari Lubis, kami catat telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp100 juta,” sebut JPU.
Terdakwa Minta Keringanan Hukuman
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Ismadi langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan di hadapan majelis hakim.
Intinya, ia memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara dua terdakwa lainnya, Aswanuddin Lubis dan Ansyari Lubis, akan membacakan pledoi (pembelaan tertulis) pada persidangan mendatang.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan dijadwalkan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa secara lengkap.