Ringkasan Berita
- Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, akhirnya mengakui bahwa total uang suap …
- Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Kirun saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (…
- Uang tersebut disebut terkait sejumlah proyek besar di lingkungan Dinas PUPR Sumut, antara lain: Proyek penanganan lo…
Topikseru.com – Nilai suap dalam kasus proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara ternyata jauh lebih besar dari yang diungkap sebelumnya. Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, akhirnya mengakui bahwa total uang suap yang diberikan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Kirun saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut juga menghadirkan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang, yang menjabat Direktur Utama PT Rona Namora (RN).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Kirun mengaku telah membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya dan menemukan bahwa jumlah suap yang diberikan ternyata jauh lebih besar.
“Setelah saya baca lagi BAP saya tadi malam, memang ada yang Rp 200 juta, lalu saya temukan tambahan Rp300 juta lagi, dan ada yang belum sempat saya berikan,” ujar Kirun di persidangan.
Pernyataan itu sekaligus mengoreksi keterangannya di sidang sebelumnya, ketika ia hanya menyebut pemberian suap sebesar Rp200 juta.
KPK: Total Suap Rp 1,175 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, membenarkan adanya temuan baru terkait besaran uang suap yang mengalir ke Mulyono.
“Berdasarkan bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, totalnya mencapai sekitar Rp 1,175 miliar,” kata Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang.
Uang tersebut disebut terkait sejumlah proyek besar di lingkungan Dinas PUPR Sumut, antara lain:
- Proyek penanganan long segment ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan senilai Rp 21 miliar lebih, dengan fee Rp 600 juta.
- Proyek peningkatan struktur jalan Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Padangsidimpuan Batunadua senilai Rp 8 miliar, dengan fee Rp 240 juta.
- Proyek Sipiongot–Janji Manahan, Kabupaten Padanglawas Utara, dengan fee Rp 180 juta.
Selain kepada Mulyono, JPU KPK juga membeberkan bahwa sebagian uang suap mengalir ke sejumlah pejabat Dinas PUPR di kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padanglawas Utara.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 November 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama pejabat daerah dan kontraktor yang selama ini kerap bermain di balik proyek infrastruktur beranggaran besar di Sumatera Utara.
Skandal Lama, Pola Sama
Praktik “fee proyek” di lingkungan Dinas PUPR Sumut bukan kali pertama mencuat.
Sejumlah kasus sebelumnya juga menunjukkan pola serupa, pejabat berwenang menerima commitment fee dari kontraktor untuk memastikan proyek berjalan mulus, baik dari penunjukan hingga pencairan dana.
Kasus yang menjerat Kirun dan Mulyono menjadi bukti bahwa praktik suap di sektor infrastruktur daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi penegak hukum.













