Hukum & Kriminal

Fakta Mengejutkan di Persidangan! Direktur PT DNG Akui Proyek Jalan di Paluta Sudah “Dikondisikan” oleh Topan Ginting

×

Fakta Mengejutkan di Persidangan! Direktur PT DNG Akui Proyek Jalan di Paluta Sudah “Dikondisikan” oleh Topan Ginting

Sebarkan artikel ini
Topan Obaja Putra Ginting
Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (kiri) dan anaknya Rayhan, memberikan keterangan dalam sidang suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Pengakuan itu disampaikan Kirun di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).
  • Dia mengatakan perkenalan itu difasilitasi oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, saat kunjungan G…
  • "Saya yang minta kepada Pak Yasir untuk dikenalkan dengan Pak Topan," ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang diketu…

Topikseru.com – Fakta baru mencuat dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), secara terbuka mengakui bahwa proyek jalan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) sudah “dikondisikan” oleh Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Pengakuan itu disampaikan Kirun di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).

Akui Minta Dikenalkan ke Topan Ginting

Dalam kesaksiannya, Kirun mengaku sengaja ingin berkenalan dengan Topan Ginting agar bisa mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Dia mengatakan perkenalan itu difasilitasi oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, saat kunjungan Gubernur ke kawasan Batu Jomba.

“Saya yang minta kepada Pak Yasir untuk dikenalkan dengan Pak Topan,” ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Kirun tak menampik bahwa tujuannya berkenalan memang untuk mendapatkan proyek, meski tidak secara gamblang disampaikan.

“Saya kira dia tahu, walaupun tidak saya ucapkan. Sama-sama tahu lah,” katanya.

Dua Proyek Sudah “Dikondisikan” Sejak Awal

Lebih lanjut, Kirun mengaku dua proyek yang dikerjakan perusahaannya memang sudah dikondisikan sejak awal oleh pihak-pihak tertentu di Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga  Terungkap di Pengadilan! Direktur PT DNG Akui Suap Kadis PUPR Sumut Capai Rp 1,1 Miliar Lebih

Ketika hakim menanyakan siapa sosok yang berwenang mengatur pengkondisian tersebut, Kirun tanpa ragu menyebut nama Topan Ginting.

Pernyataan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktif Kadis PUPR Sumut dalam mengatur pemenang proyek, sebagaimana juga telah diungkap oleh sejumlah saksi di persidangan sebelumnya.

Hakim: Praktik Pengkondisian Sudah Terlihat Jelas

Menanggapi pengakuan tersebut, hakim Khamozaro Waruwu menilai bahwa praktik pengkondisian proyek sudah tampak jelas sejak awal.

Menurutnya, keterangan Kirun semakin memperkuat adanya pola sistematis pengaturan proyek di tubuh Dinas PUPR Sumut, yang melibatkan pejabat tinggi dinas hingga kontraktor pelaksana.

“Dari kesaksian ini, sudah terlihat ada pola. Pengkondisian proyek bukan hal spontan, tapi bagian dari sistem yang sudah berjalan,” ujar hakim menegaskan.

Suap Proyek Jalan Bernilai Miliaran

Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

PT Dalihan Natolu Group disebut mendapat sejumlah proyek strategis dengan nilai mencapai miliaran rupiah, di antaranya proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan dan ruas Padangsidimpuan–Batunadua.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengungkap adanya transfer uang suap lebih dari Rp 1 miliar kepada pejabat PUPR Sumut, termasuk kepada mantan Kadis PUPR, Mulyono.

Sidang Berlanjut Awal November

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Publik kini menanti, apakah keterangan Kirun akan membuka jalan bagi penetapan tersangka baru dari unsur pejabat dinas yang disebut-sebut terlibat dalam skandal proyek tersebut.