Pernyataan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktif Kadis PUPR Sumut dalam mengatur pemenang proyek, sebagaimana juga telah diungkap oleh sejumlah saksi di persidangan sebelumnya.
Hakim: Praktik Pengkondisian Sudah Terlihat Jelas
Menanggapi pengakuan tersebut, hakim Khamozaro Waruwu menilai bahwa praktik pengkondisian proyek sudah tampak jelas sejak awal.
Menurutnya, keterangan Kirun semakin memperkuat adanya pola sistematis pengaturan proyek di tubuh Dinas PUPR Sumut, yang melibatkan pejabat tinggi dinas hingga kontraktor pelaksana.
“Dari kesaksian ini, sudah terlihat ada pola. Pengkondisian proyek bukan hal spontan, tapi bagian dari sistem yang sudah berjalan,” ujar hakim menegaskan.
Suap Proyek Jalan Bernilai Miliaran
Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
PT Dalihan Natolu Group disebut mendapat sejumlah proyek strategis dengan nilai mencapai miliaran rupiah, di antaranya proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan dan ruas Padangsidimpuan–Batunadua.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengungkap adanya transfer uang suap lebih dari Rp 1 miliar kepada pejabat PUPR Sumut, termasuk kepada mantan Kadis PUPR, Mulyono.
Sidang Berlanjut Awal November
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Publik kini menanti, apakah keterangan Kirun akan membuka jalan bagi penetapan tersangka baru dari unsur pejabat dinas yang disebut-sebut terlibat dalam skandal proyek tersebut.