Korban, Janmus Welman Simanjuntak, menjemput menggunakan Toyota Avanza. Namun, di tengah perjalanan, Fadli langsung menyerang korban dari belakang.
Dengan kejam, Fadli menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.
Usai membunuh, Fadli membawa mobil korban menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad Janmus di semak-semak. Ia lalu menutupi jejak dengan mencuci mobil korban di rumah kosong di kawasan Ladang Bambu.
Tak berhenti di situ, Fadli berusaha menjual mobil curian itu ke seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp 25 juta. Namun, transaksi batal karena masih ada bercak darah di dalam mobil.
Polisi akhirnya berhasil membekuk Fadli sehari kemudian, tepatnya 24 Februari 2025 pukul 19.00 WIB.
Hakim: Pembunuhan Terencana
Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terpenuhi, karena Fadli telah menyiapkan pisau dan memesan korban dengan niat menguasai mobilnya.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan niat jahat. Tidak ada alasan yang dapat meringankan,” tegas hakim dalam putusannya.












