Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sopir Taksi Online Dibunuh Secara Sadis, Fadli Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan!

×

Sopir Taksi Online Dibunuh Secara Sadis, Fadli Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Sebarkan artikel ini
Fadli pembunuh sopir taksi online
Fadli terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (23/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Korban, Janmus Welman Simanjuntak, menjemput menggunakan Toyota Avanza. Namun, di tengah perjalanan, Fadli langsung menyerang korban dari belakang.

Dengan kejam, Fadli menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.

Usai membunuh, Fadli membawa mobil korban menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad Janmus di semak-semak. Ia lalu menutupi jejak dengan mencuci mobil korban di rumah kosong di kawasan Ladang Bambu.

Tak berhenti di situ, Fadli berusaha menjual mobil curian itu ke seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp 25 juta. Namun, transaksi batal karena masih ada bercak darah di dalam mobil.

Baca Juga  Eks Kepala UPTJJ Gunungsitoli Divonis Penjara 3,5 Tahun

Polisi akhirnya berhasil membekuk Fadli sehari kemudian, tepatnya 24 Februari 2025 pukul 19.00 WIB.

Hakim: Pembunuhan Terencana

Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terpenuhi, karena Fadli telah menyiapkan pisau dan memesan korban dengan niat menguasai mobilnya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan niat jahat. Tidak ada alasan yang dapat meringankan,” tegas hakim dalam putusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *