Topikseru.com – Aksi nekat pria berinisial M. Iqbal alias Ucok (31) akhirnya terhenti. Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian alat operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (KAI Sumut) itu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Belawan saat tengah mencuri tiang lampu milik Dinas Perhubungan di jalur kereta api.
Pelaku ditangkap Jumat (24/10/2025) pukul 05.30 WIB di km 22+00/100 petak jalan antara Stasiun Belawan – Stasiun Ujung Baru, wilayah Kecamatan Medan Belawan.
Sering Pindah Tempat, Akhirnya Tertangkap Saat Beraksi Lagi
Menurut Manager Humas KAI Sumut, M. As’ad Habibuddin, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim keamanan KAI dan Unit Reskrim Polsek Belawan setelah melakukan penyelidikan panjang terhadap pelaku yang kerap berpindah lokasi.
“Pelaku ini merupakan DPO kasus pencurian alat operasional kereta api berupa kabel sinyal langsir L10 dan kabel axle counter ZP 10A di emplasemen Stasiun Belawan,” ujar As’ad.
Sebelum penangkapan, tim gabungan telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lapangan, termasuk pengepul barang rongsokan, yang akhirnya mengarah ke pelaku.
Ancaman Keselamatan, Bukan Sekadar Kerugian Materi
As’ad menegaskan, pencurian komponen operasional seperti kabel sinyal dan axle counter tidak hanya merugikan secara materiil, tapi juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.












