Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Salah Tangkap di Bandara? Ini 5 Langkah Hukum untuk Melindungi Dirimu

×

Salah Tangkap di Bandara? Ini 5 Langkah Hukum untuk Melindungi Dirimu

Sebarkan artikel ini
Salah tangkap di bandara
Di balik hiruk-pikuk keberangkatan bandara, bisa saja muncul momen menegangkan saat seseorang dituduh tanpa dasar. Ada berbagai langkah penting yang wajib kamu lakukan jika mengalami salah tangkap di Bandara Foto : Pexels.com/victorfreitas

Rekaman dari kamera-kamera ini bisa menjadi saksi bisu yang paling objektif, menunjukkan secara pasti di mana kamu berada dan apa yang kamu lakukan pada waktu kejadian. Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), rekaman elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti yang sah.

Selain bukti digital, jangan lupakan kekuatan bukti konvensional. Coba ingat kembali, adakah orang lain di sekitarmu yang melihat kejadian? Mereka bisa jadi sesama penumpang, staf maskapai, atau petugas bandara lainnya.

Jika memungkinkan, mintalah keluarga atau temanmu untuk mencatat nama dan nomor kontak mereka, karena kesaksian mereka bisa sangat krusial di persidangan.

Terakhir, amankan dokumen perjalananmu. Boarding pass, tiket, dan paspor dengan cap imigrasi adalah bukti surat yang otentik. Dokumen-dokumen ini dapat membangun alibi yang sangat kuat dengan membuktikan secara tak terbantahkan di mana dan kapan kamu seharusnya berada.

4. Lawan Secara Hukum Lewat Praperadilan

Jika kamu dan kuasa hukummu yakin bahwa proses penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang atau tidak sesuai prosedur, KUHAP menyediakan mekanisme perlawanan yang sangat kuat bernama Praperadilan.

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk menguji dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat, seperti penangkapan, penahanan, atau bahkan penetapan status tersangka.

Penting untuk dipahami, fokus utama sidang praperadilan bukanlah untuk membuktikan apakah kamu bersalah atau tidak bersalah atas tuduhan pidananya. Tapi, sidang ini “arena pertarungan prosedur” untuk menguji apakah aparat telah mematuhi aturan main yang ditetapkan dalam KUHAP.

Baca Juga  Iskandar NasDem Minta Polisi Ungkap Sosok “Iskandar” yang Salah Tangkap di Kualanamu: Publik Berhak Tahu Siapa Dia

Dasar permohonannya bisa beragam, mulai dari penangkapan yang dilakukan tanpa surat perintah yang sah, surat perintah yang cacat formil, hingga penangkapan yang melebihi batas waktu 1×24 jam.

Jika hakim mengabulkan permohonanmu, maka penangkapan tersebut akan dinyatakan tidak sah, dan pengadilan akan memerintahkan agar kamu segera dibebaskan.

5. Tuntut Ganti Rugi dan Pulihkan Nama Baikmu

Perjuanganmu tidak berhenti saat pintu sel tahanan terbuka dan kamu dinyatakan bebas. Terbukti menjadi korban salah tangkap adalah awal dari proses pemulihan hak-hakmu yang telah terenggut.

Hukum memberikan jalan bagimu untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang telah kamu derita, baik secara materiil maupun imateriil. Mekanisme ini dikenal dengan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.

Ganti kerugian adalah kompensasi finansial yang bisa kamu tuntut akibat kehilangan pendapatan atau kerugian lainnya selama proses hukum yang salah tersebut dilakukan.

Di sisi lain, ada kerugian yang tak ternilai dengan uang, yaitu rusaknya nama baik dan martabat. Untuk itu, kamu berhak mendapatkan Rehabilitasi, yaitu pemulihan hak, kedudukan, dan harkat martabatmu secara resmi.

Permintaan rehabilitasi ini akan dicantumkan langsung dalam putusan pengadilan yang menyatakanmu bebas, sehingga statusmu bersih kembali di mata hukum dan masyarakat.

Selain menuntut hak pribadimu, kamu juga bisa mengambil langkah lebih jauh untuk mendorong akuntabilitas dengan melaporkan oknum aparat yang melakukan pelanggaran prosedur ke lembaga pengawas internal seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.