Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini mengatakan pada Jumat (3/5), pihaknya menangkap dua pelaku masing-masing bernama Afrizal Ndruru alias Bes alias Ijal dan Serlius Harefa alias Leli.
“Tersangka kami tangkap di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, tepatnya di pinggir jalan umum Kota Gunungsitoli. Dari tangang pelaku kami temukan sabu-sabu seberat 23,55 gram,” ujar AKBP Revi.
Dari hasil pengembangan petugas Satres Narkoba Polres Nias meringkus Bebalazi Daeli alias Ama Cris, pada Minggu (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menangkap Bebalazi di Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Dari tangan Ama Cris petugas menyita 2,49 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Terhadap keempat kami jerat dengan Pasal 112 dan 114 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan atau seumur hidup,” pungkasnya.(Cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2