Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan personel Polda Sumut, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin, setelah dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan total nilai kerugian mencapai Rp 4,7 miliar lebih.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Cakra 9, Senin (27/10/2025), ketua majelis hakim M. Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyebut sejumlah faktor yang memberatkan putusan, antara lain tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan fakta bahwa terdakwa adalah mantan penegak hukum sehingga semestinya menjadi teladan. Selain itu, perbuatan Bayu dinilai menghambat penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Di sisi meringankan, majelis memperhatikan bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. Hakim memberi waktu 7 hari bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan sikap menerima vonis atau mengajukan banding. Ketentuan yang sama berlaku bagi penuntut umum.












