Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Bayu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan pengadilan Tipikor ini menjadi babak dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sektor pendidikan.
Perbuatan pemerasan terhadap kepala-kepala sekolah berdampak langsung pada proses pengadaan fasilitas dan layanan pendidikan di sekolah-sekolah terdampak.












