Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis Hendrick Raharjo, Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), 1 tahun penjara dalam dua perkara korupsi terpisah terkait pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan di ruang Cakra Utama, Senin (27/10/2025).
Dalam putusannya, majelis meyakini perbuatan Hendrick telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 642 juta pada 2020 dan lebih dari Rp1,3 miliar pada 2021. Vonis itu disertai denda Rp 50 juta untuk tiap perkara, masing-masing subsider satu bulan kurungan apabila denda tak dibayar.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus: Kontrak ke Perusahaan yang Tak Penuhi Syarat
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, pengadaan layanan internet di lingkungan Diskominfo Taput awalnya dilelang melalui mekanisme e-Katalog.
PT MVP, yang menurut catatan tidak memiliki jaringan ISP di wilayah Taput dan tidak tercatat sebagai penyedia resmi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memperoleh kontrak senilai Rp 1,44 miliar untuk layanan 300 Mbps pada 2020 dan kontrak Rp 2,4 miliar lebih untuk layanan 600 Mbps pada 2021.
Pekerjaan tersebut kemudian dialihkan secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), juga bukan penyedia ISP terdaftar, yang pada gilirannya bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.












