Ringkasan Berita
- Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan di ruang Cakra Utama, Senin (27/10/2025).
- Dalam putusannya, majelis meyakini perbuatan Hendrick telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 642 juta pada 2020 d…
- Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemb…
Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis Hendrick Raharjo, Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), 1 tahun penjara dalam dua perkara korupsi terpisah terkait pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan di ruang Cakra Utama, Senin (27/10/2025).
Dalam putusannya, majelis meyakini perbuatan Hendrick telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 642 juta pada 2020 dan lebih dari Rp1,3 miliar pada 2021. Vonis itu disertai denda Rp 50 juta untuk tiap perkara, masing-masing subsider satu bulan kurungan apabila denda tak dibayar.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus: Kontrak ke Perusahaan yang Tak Penuhi Syarat
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, pengadaan layanan internet di lingkungan Diskominfo Taput awalnya dilelang melalui mekanisme e-Katalog.
PT MVP, yang menurut catatan tidak memiliki jaringan ISP di wilayah Taput dan tidak tercatat sebagai penyedia resmi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memperoleh kontrak senilai Rp 1,44 miliar untuk layanan 300 Mbps pada 2020 dan kontrak Rp 2,4 miliar lebih untuk layanan 600 Mbps pada 2021.
Pekerjaan tersebut kemudian dialihkan secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), juga bukan penyedia ISP terdaftar, yang pada gilirannya bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.
Pola pengalihan kontrak semacam ini dinilai menyimpang dari ketentuan pengadaan dan berujung kerugian negara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kedua Pihak Menerima
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hendrick lebih berat. Untuk perkara 2020, JPU menuntut 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan; sedangkan perkara 2021 menuntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Namun majelis hakim memutus lebih ringan dan kedua pihak, terdakwa serta JPU yang diwakili Budi Sitorus, menyatakan menerima putusan.
Hendrick bukan satu-satunya pihak dalam perkara ini; mantan Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen Hanson Einstein Siregar, ST juga menjadi tersangka dan diproses dalam berkas terpisah.
Implikasi dan Catatan Penegakan
Kasus ini menyorot lemahnya verifikasi penyedia jasa pada pengadaan melalui e-Katalog dan potensi manipulasi kontrak dengan melibatkan subkontraktor yang tak memenuhi syarat.
Pengadilan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan LKPP dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah agar anggaran daerah tidak disalahgunakan.
Meski hukuman yang dijatuhkan relatif ringan dibanding tuntutan jaksa, vonis pengadilan Tipikor ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan anggaran publik dan layanan dasar bagi pemerintahan daerah.













