Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dirut PT MVP Divonis 1 Tahun Penjara dalam Dua Perkara Korupsi Pengadaan ISP di Tapanuli Utara

×

Dirut PT MVP Divonis 1 Tahun Penjara dalam Dua Perkara Korupsi Pengadaan ISP di Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini
korupsi ISP Tapanuli Utara
Dirut PT MVP Hendrick Raharjo, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Pola pengalihan kontrak semacam ini dinilai menyimpang dari ketentuan pengadaan dan berujung kerugian negara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kedua Pihak Menerima

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hendrick lebih berat. Untuk perkara 2020, JPU menuntut 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan; sedangkan perkara 2021 menuntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Namun majelis hakim memutus lebih ringan dan kedua pihak, terdakwa serta JPU yang diwakili Budi Sitorus, menyatakan menerima putusan.

Hendrick bukan satu-satunya pihak dalam perkara ini; mantan Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen Hanson Einstein Siregar, ST juga menjadi tersangka dan diproses dalam berkas terpisah.

Baca Juga  Terungkap di Pengadilan! Direktur PT DNG Akui Suap Kadis PUPR Sumut Capai Rp 1,1 Miliar Lebih

Implikasi dan Catatan Penegakan

Kasus ini menyorot lemahnya verifikasi penyedia jasa pada pengadaan melalui e-Katalog dan potensi manipulasi kontrak dengan melibatkan subkontraktor yang tak memenuhi syarat.

Pengadilan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan LKPP dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah agar anggaran daerah tidak disalahgunakan.

Meski hukuman yang dijatuhkan relatif ringan dibanding tuntutan jaksa, vonis pengadilan Tipikor ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan anggaran publik dan layanan dasar bagi pemerintahan daerah.