Pola pengalihan kontrak semacam ini dinilai menyimpang dari ketentuan pengadaan dan berujung kerugian negara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kedua Pihak Menerima
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hendrick lebih berat. Untuk perkara 2020, JPU menuntut 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan; sedangkan perkara 2021 menuntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Namun majelis hakim memutus lebih ringan dan kedua pihak, terdakwa serta JPU yang diwakili Budi Sitorus, menyatakan menerima putusan.
Hendrick bukan satu-satunya pihak dalam perkara ini; mantan Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen Hanson Einstein Siregar, ST juga menjadi tersangka dan diproses dalam berkas terpisah.
Implikasi dan Catatan Penegakan
Kasus ini menyorot lemahnya verifikasi penyedia jasa pada pengadaan melalui e-Katalog dan potensi manipulasi kontrak dengan melibatkan subkontraktor yang tak memenuhi syarat.
Pengadilan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan LKPP dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah agar anggaran daerah tidak disalahgunakan.
Meski hukuman yang dijatuhkan relatif ringan dibanding tuntutan jaksa, vonis pengadilan Tipikor ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan anggaran publik dan layanan dasar bagi pemerintahan daerah.












