Topikseru.com – Sidang dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) 2019 di Pengadilan Tipikor Medan memanas. Majelis hakim yang dipimpin M. Kasim menegur keras tiga saksi dari Bank BRI Cabang Kisaran karena dinilai memberi keterangan yang bertentangan soal kelengkapan administrasi kredit sehingga bertanya-tanya mengapa dana bisa cair jika jaminan belum siap.
“Tolong jelaskan, kalau hak tanggungan belum ada, seharusnya permohonan kredit dihentikan. Ini memperlihatkan administrasi bank berantakan kalau uang sudah keluar,” kata M. Kasim dalam persidangan di ruang Cakra 6, Senin (27/10/2025).
Saksi: RM Hanya Mengusulkan, Bukan Memutuskan
Tiga saksi yang diuji keterangan adalah James Sembiring (mantan Pimpinan Cabang BRI Kisaran), Helmi Wijayadi (Manajer Pemasaran) dan Syahrizal (Relationship Manager/RM).
Mereka hadir untuk memberi keterangan membela posisi bank dan menjelaskan peran terdakwa Dimas Nugraha, mantan RM yang didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 412,9 juta.
James menerangkan bahwa tugas Dimas sebatas melakukan kunjungan lapangan dan menyusun analisa kredit. Keputusan akhir untuk pengajuan di bawah nominal Rp 500 juta, menurutnya, berada di tangan manajer pemasaran.
“RM hanya mengusulkan, bukan memutus,” ujarnya.
James menambahkan bahwa ia mengikuti proses pengajuan kredit sejak awal dan menyatakan semua tahapan berjalan sesuai prosedur internal bank. Mengenai kelengkapan jaminan, James mengaku covernote dari notaris masih diterima sebagai bagian dari administrasi, meski proses balik nama belum rampung.
Manajer Pemasaran: Usaha Debitur Dinilai Prospektif
Helmi Wijayadi, yang disebut sebagai pemutus kredit pada saat itu, mengatakan kredit atas nama Budi Suriyanto sempat layak diproses karena usaha bahan bangunan milik debitur dinilai prospektif.












