Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Segera Gelar Perkara Bentrokan Berdarah Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas vs PT TPL

×

Polres Simalungun Segera Gelar Perkara Bentrokan Berdarah Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas vs PT TPL

Sebarkan artikel ini
masyarakat adat Lamtoras-Sihaporas
Bentrokan pecah antara Masyarakat adat Lamtoras-Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada (22/9/2025). Foto: Dok.Bakumsu

Tokoh adat Lamtoras-Sihaporas, Opung Mangitua Ambarita, menegaskan bahwa hutan dan tanah adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas komunitasnya.

“Tanpa hutan adat, identitas kami sebagai masyarakat adat tercabut. Kalau masyarakat punya hak, tolong dikasih haknya, itu harapan kami kepada pemerintah,” tutur Opung Mangitua.

Masyarakat adat menuntut pengakuan formal atas hak ulayat serta pengembalian akses pengelolaan hutan adat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian dan kebudayaan mereka.

Mereka mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan dialog yang adil.

Baca Juga  Warga di Simalungun Ini Ditemukan Tewas Setelah Hilang 5 Hari

Dampak dan Tuntutan Masyarakat

Selain menuntut pengembalian hak, warga juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan tuntas terhadap dugaan tindakan pembakaran, perusakan, dan penganiayaan yang menimpa komunitas adat.

Temuan tiga bangkai motor terkubur menjadi salah satu bukti yang dinilai krusial untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan advokasi hak adat turut mengawal kasus ini; mereka menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi, serta mendesak pemerintah untuk mempercepat pengakuan hak-hak asli masyarakat adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.